Palu – Pemerintah Kota Palu mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk tahun 2025 yang dinilai penting untuk mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Ketiga Ranperda tersebut sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dalam rapat pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketiga Ranperda tersebut disambut positif oleh anggota dewan, meskipun pembahasannya disepakati akan dijadwalkan ulang ke Caturwulan III karena keterbatasan waktu.

Mayoritas anggota Bapemperda DPRD menyatakan sepakat secara substansi terhadap ketiga Ranperda tersebut. Namun, pihak DPRD Palu mengingatkan bahwa waktu yang tersisa di tahun 2025 sangat terbatas.

Anggota Bapemperda DPRD Palu, Muslimun, menyebut bahwa DPRD juga memiliki sejumlah Ranperda inisiatif yang belum dibahas, antara lain Ranperda Kota Hijau, dan Ranperda Penanggulangan Bencana, termasuk Ranperda yang tertunda sejak 2024.

“Dengan sisa waktu sekitar 4–5 bulan dan banyaknya beban pembahasan, kami sepakat agar tiga Ranperda usulan Pemkot dijadwalkan ulang ke Caturwulan III,” ujarnya.

Pimpinan rapat yang mewakili Ketua Bapemperda menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari DPRD terhadap ketiga usulan Ranperda tersebut.

Penjadwalan ulang dilakukan semata-mata karena keterbatasan waktu dan beban kerja yang tinggi. RIL