JAKARTA – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (17/10). Pertemuan tersebut berlangsung di Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah, Kemendagri RI, Jakarta Pusat.
Rombongan DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sonny Tandra, Sekretaris Ronald Gulla, serta beberapa anggota Panja lainnya.
Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan Wakil Ketua sementara, Aristan, juga turut hadir. Mereka diterima langsung oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I, dan Rincih Rustiana, Analis Hukum Ahli Muda Wilayah I.
Konsultasi ini membahas sejumlah poin penting yang berkaitan dengan penerapan Tatib baru, termasuk aturan-aturan yang masih abu-abu di kalangan anggota DPRD. Salah satunya adalah pertanyaan I Nyoman Slamet terkait apakah pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) provinsi perlu dirapatkan dalam sidang paripurna.
Slamet Endarto menjawab bahwa hal tersebut dibolehkan karena merupakan bagian dari kearifan lokal, termasuk penggunaan pakaian adat.
Selain itu, Zainal Abidin Ishak menanyakan tentang pelaksanaan kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah diperbolehkan menyanyikan lagu daerah dalam sidang-sidang resmi.
Menurut Slamet Endarto, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang mengatur kearifan lokal, bahkan tanpa perlu mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ronald Gulla juga mengajukan pertanyaan terkait keberlakuan Tatib lama sebelum Tatib baru resmi diterapkan. Slamet Endarto menjelaskan bahwa selama tidak ada perubahan, Tatib lama tetap dapat digunakan, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa dibentuk setelah pimpinan definitif ditetapkan, tanpa harus menunggu Tatib baru.
Hal menarik lainnya yang dibahas adalah domisili anggota DPRD Sulteng. Anggota DPRD diwajibkan berdomisili di ibu kota provinsi, yaitu Kota Palu, sesuai aturan yang berlaku.
Konsultasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkup DPRD dan Pemprov Sulteng.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan Tatib yang baru dapat diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan yang mendalam dan beragam dalam pertemuan ini mencerminkan keseriusan DPRD Sulteng dalam menyiapkan Tatib yang lebih baik demi kelancaran tugas-tugas kedewanan di masa mendatang. RIL