INFOSULTENG.ID, Donggala – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun, dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang dikutip pada Senin, struktur APBD Donggala terdiri dari belanja daerah sebesar Rp 1,52 triliun, pendapatan daerah Rp 1,52 triliun, serta pembiayaan daerah Rp 3 miliar.
Rincian Belanja Daerah Belanja daerah terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
- Belanja pegawai: Rp 689,77 miliar
- Belanja barang dan jasa: Rp 349,72 miliar
- Belanja modal: Rp 243,31 miliar
Belanja lainnya: Rp241,23 miliar, dengan rincian:
- Belanja bagi hasil: Rp 5,05 miliar
- Belanja bantuan keuangan: Rp 220,98 miliar
- Belanja hibah: Rp 9,30 miliar
- Belanja bantuan sosial: Rp 2,90 juta
- Belanja tidak terduga: Rp 3 miliar
Pendapatan Daerah Pendapatan daerah Donggala bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp124,81 miliar
- Dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD): Rp1,36 triliun
- Pendapatan lainnya: Rp39,02 miliar
PAD sendiri terdiri dari:
- Pajak daerah: Rp98,96 miliar
- Retribusi daerah: Rp2,75 miliar
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp2,65 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp20,45 miliar
Pembiayaan Daerah Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal daerah sebesar Rp3 miliar.*