INFOSULTENG.ID, Palu – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait permasalahan tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi, Senin, 13 Januari 2025.
Kepada Infosulteng.id, Mahfud Masuara sebagai salah satu anggota Komisi I DPRD Sulteng menjelaskan bahwa rapat ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat mengenai sejumlah tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Salah satu data yang disoroti adalah sekitar 99 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, meski beberapa di antaranya telah mengabdi selama 17 tahun.
“Kami meminta penjelasan dari BKD terkait permasalahan ini. Dalam rapat tadi, dijelaskan bahwa seleksi P3K bersifat terbuka, tanpa pembatasan berdasarkan unit kerja asal. Regulasi ini diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” ujar Mahfud, Senin, 13 Januari 2025.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah temuan terkait penyalahgunaan dokumen administrasi, seperti penerbitan surat keterangan pengabdian palsu oleh oknum tertentu. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“BKD telah membuka kanal pelaporan bagi tenaga honorer yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Salah satu solusi yang dibahas adalah adopsi kebijakan serupa yang diterapkan di DKI Jakarta, yaitu pengalihan status tenaga honorer menjadi tenaga kontrak perseorangan melalui nomenklatur belanja barang dan jasa.
“Kami berencana mengunjungi DKI Jakarta untuk mempelajari implementasi kebijakan tersebut,” kata Mahfud.
Selain itu, Komisi I DPRD Sulteng mengusulkan perlunya evaluasi lintas komisi, terutama melibatkan Komisi II yang membidangi keuangan, guna memastikan kemampuan anggaran daerah.
Hal ini penting mengingat potensi dampak ekonomi bagi tenaga honorer yang kehilangan penghasilan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
“Sinkronisasi data dan regulasi nasional menjadi hal yang mendesak. Kami tidak ingin kebijakan ini menimbulkan masalah baru, seperti kemunculan keluarga miskin akibat hilangnya sumber penghasilan,” tegas Mahfud.
Komisi I DPRD Sulteng dalam RDP juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan tenaga honorer ini, terutama terkait regulasi dan alokasi anggaran yang adil untuk seluruh daerah. RIL