Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, melaksanakan reses atau penjaringan aspirasi di Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam kegiatan reses tersebut, warga kompak menyuarakan program bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sejumlah warga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme serta persyaratan terbaru yang diterapkan pemerintah.
Warga mempertanyakan tentang skema bantuan untuk usaha yang dijalankan secara berkelompok. Menurutnya, selama ini bantuan senilai Rp2 juta cenderung diberikan kepada pelaku usaha perorangan.
Menanggapi pertanyaan dari berbagai warga mengenai bantuan UMKM, Nendra menyampaikan bahwa proses realisasi bantuan membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem penganggaran Pemerintah Kota Palu.
Usulan dari reses hanya bisa diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret. Jika melewati batas tersebut, maka penginputan hanya bisa dilakukan dalam perubahan anggaran.
“Hal ini juga bertujuan untuk mencegah praktik KKN, karena sistem penganggaran sekarang sangat ketat dan transparan. Semua usulan masyarakat akan diinput ke SIPD dan ditarik saat pembahasan anggaran, bersama hasil Musrenbang dan usulan teknokrat,” ujar Nendra.
Lebih lanjut, Nendra menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan saat ini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melampirkan proposal lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyarankan agar setiap pengeluaran dana, berapapun nominalnya, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dulu, tahun 2024, tidak semua pemohon diminta membuat RAB. Tapi sekarang, semua harus ada RAB, walau bantuannya hanya Rp2 juta. Ini sesuai arahan BPK agar ada transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa bantuan modal benar-benar digunakan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha, bukan sekadar habis dipakai tanpa dampak yang jelas.
“Misalnya seperti warga yang bisa menunjukkan kepada pemeriksa bahwa uang bantuan digunakan untuk usaha jualan ikan. Tapi ada juga kasus sebaliknya, bantuan berupa alat dari dinas malah dijual sebelum diverifikasi. Itu yang kami cegah dengan sistem dan syarat baru ini,” jelasnya.
DPRD pun terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan percepatan proses verifikasi dan pencairan bantuan, termasuk membantu warga yang dokumennya belum lengkap.
“Bantuan ini bukan sekadar program bagi-bagi uang, tetapi bagian dari strategi pemulihan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat. Kami berharap penerima bisa menggunakan bantuan ini secara berkelanjutan,” katanya.
Reses ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi UMKM & Tenaga Kerja Kota Palu, Dian Novita, sebagai Fasilitator Kemitraan UMKM.*