Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, melontarkan sejumlah catatan kritis terkait aktivitas perusahaan tambang galian C dalam rapat dengar pendapat bersama OPD, perwakilan Kelurahan Watusampu, Kelurahan Buluri, dan pihak perusahaan serta warga terdampak.

Mutmainah menekankan pentingnya audit menyeluruh, kejelasan legalitas perusahaan, serta transparansi dana CSR yang selama ini dinilai belum berpihak pada masyarakat terdampak.

Dia menyoroti hasil audit perusahaan tambang, khususnya terkait jumlah perusahaan yang telah diaudit. Menurutnya, perlu kejelasan apakah audit telah dilakukan terhadap 16 perusahaan, atau baru 15 perusahaan karena satu di antaranya belum beroperasi. Hal ini penting mengingat beberapa lokasi tambang disebut beririsan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).

Tak hanya itu, Mutmainah menekankan persoalan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mutmainah meminta kejelasan mekanisme penyaluran dana tersebut, termasuk apakah boleh disalurkan melalui kelurahan, bagaimana penggunaannya, serta sejauh mana transparansi dan pengawasannya.

“Yang merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan adalah masyarakat. Karena itu, transparansi CSR menjadi hal yang sangat penting,” tegas Mutmainah.

Mutmainah secara khusus meminta Dinas Kesehatan memaparkan data masyarakat terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat aktivitas eksplorasi tambang, termasuk alokasi anggaran penanganannya. Dia menilai, hingga kini penanganan dampak kesehatan belum maksimal, terutama untuk wilayah Kota Palu pada tahun 2025.

Selain dampak kesehatan, Mutmainah juga mempertanyakan legal standing seluruh perusahaan tambang yang beroperasi. Kata dia, status perizinan harus diperjelas agar tidak menimbulkan masalah hukum dan lingkungan di kemudian hari.

“Dari sisi pendapatan daerah, kontribusi perusahaan relatif kecil. Tetapi dampaknya sangat besar, bukan hanya ISPA, juga dampak lingkungan dan sosial,” katanya.

Anggota DPRD Palu fraksi Nasdem itu mengingatkan bahwa salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan adalah larangan penggunaan jalur publik yang dibangun dengan dana pemerintah untuk aktivitas pengangkutan material tambang. Persyaratan minimal seperti ini harus benar-benar diawasi.

Mutmainah mendesak pimpinan DPRD dan pemerintah daerah agar segera melakukan audit komprehensif terhadap seluruh perusahaan tambang, termasuk audit penggunaan anggaran, pemetaan lokasi operasional, kepatuhan terhadap regulasi, serta realisasi dana CSR.

“Setiap perusahaan yang mendapat izin wajib memenuhi persyaratan minimal, termasuk tanggung jawab terhadap wilayah dan masyarakat terdampak,” tandas dia. RIL