INFOSULTENG.ID, Palu – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menentang keras pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam kasus pidana yang menggunakan berita sebagai bukti.
Pernyataan ini disampaikan AJI Palu menanggapi upaya pihak kepolisian yang meminta keterangan jurnalis atau media terkait kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan Yuni Sara, Komisaris PT Duta Maritim Morut, atas tuduhan terhadap Direktur PT Duta Maritim Morut, Septiawan, terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.
“Polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi atas produk jurnalistiknya. Produk jurnalistik seharusnya sudah cukup sebagai bukti tanpa harus melibatkan wartawan atau medianya,” ujar Agung kepada sejumlah media di Palu, Jumat (1/11).
Agung menekankan bahwa jurnalis tidak semestinya terseret dalam ranah hukum hanya karena berita yang mereka hasilkan digunakan sebagai dasar dalam sebuah kasus.
“Ini bukan kali pertama penyidik Polda Sulteng memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik. Padahal, sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri yang mengatur hal ini,” tegasnya.
Menurut AJI Palu, tindakan tersebut dapat melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media, merusak prinsip netralitas, serta mengancam independensi pers.
“Produk berita bukan alat bukti yang dimaksudkan untuk mempidanakan, ini justru mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Agung.
AJI Palu menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi yang dapat mengintimidasi jurnalis, merusak integritas jurnalistik, serta berpotensi membungkam kebebasan pers.
“Menjadikan berita sebagai dasar penyidikan kriminal adalah upaya membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan peran sosialnya,” tambahnya.
AJI Palu mendesak aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menggunakan produk jurnalistik dalam kasus hukum dan menegaskan bahwa pendekatan jurnalistik, seperti hak jawab dan hak koreksi, adalah solusi yang lebih tepat dalam menyelesaikan sengketa berita, daripada membawa jurnalis ke ranah pidana.
Agung juga menyerukan kepada media untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.
“Kode etik jurnalistik harus menjadi pegangan utama, terutama di tengah situasi rawan kriminalisasi. Hal ini penting agar karya jurnalistik tetap dihormati sebagai informasi publik yang bebas dari intervensi atau tekanan tertentu,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, AJI Palu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari kriminalisasi yang mengancam independensi mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.*