Ahli Pers : Media Sosial Jadi Ancaman Bagi Perusahaan Pers Profesional

waktu baca 3 menit
Ahli Pers sekaligus Analis di Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika di Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun.

PALU – Perkembangan kemajuan teknologi yang begitu pesat berdampak pada keakuratan informasi di media perusahaan pers profesional. Seorang analis di Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers bernama Rustam Fachri Mandayun, buka suara saat diwawancara di Swissbell Hotel Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 31 Juli 2024, guna menjelaskan fenomena tersebut.

Pengajar dari Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) ini menyampaikan bahwa saat ini dia masih mengikuti perkembangan jurnalistik. Akibat kemajuan teknologi, pola konsumsi masyarakat dalam mencerna informasi sebelum menjadi sebuah berita itu berubah.

Hal ini tentunya berpengaruh pada kerja-kerja wartawan kadang yang lupa akan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

“Sayangnya karena unsur kecepatan, viral, dan clickbait, menyebabkan sebagian wartawan, juga sebagian perusahaan pers itu melupakan rambu rambu atau UU Pers dan kode etik jurnalistik. Sehingga banyak informasi atau berita yang disampaikan kepada pembaca itu melanggar KEJ, sebagian dilaporkan ke dewan pers,” tutur Rustam Fachri.

Rustam mengatakan, biasanya ia menerima aduan masyarakat terkait perilaku wartawan yang dianggap tidak profesional dalam tugasnya hingga menghasilkan karya jurnalistiknya. Selain itu, masih ada masyarakat yang tidak puas dengan karya jurnalistik oleh media perusahaan pers melaporkannya ke aparat penegak hukum seperti polisi dan pengadilan.

“Ini salah, sebab perkara jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata Rustam.

Tidak jarang Rustam terpaksa memberikan pendapatnya sebagai ahli pers kepada polisi maupun di pengadilan.

“Masyarakat yang tidak puas dengan karya jurnalistik dan kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum, jika sampai ke polisi atau pengadilan, maka polisi atau pengadilan meminta pendapat ahli pers terhadap kasus jika yang mereka lihat terkait dengan karya jurnalistik, di situ saya memberikan pendapat ahli saya, baik kepada polisi, (atau) pengadilan,” kata Rustam.

Mantan Redaktur Pelaksana majalah Tempo ini juga menekankan pentingnya akurasi dan keberimbangan dalam berita dengan mewawancarai narasumber yang kredibel di bidangnya.

Perusahaan pers profesional harus memberikan kesempatan kepada orang yang dirugikan atau yang berpotensi untuk dirugikan nama baiknya untuk menyediakan ruang klarifikasi atau menyampaikan hak jawabnya. Lebih lanjut, Rustam mengatakan bahwa ancaman dari media perusahaan pers profesional saat ini adalah media sosial. Menurutnya, media sosial menjadi sumber utama dan mengambil porsi terlalu banyak akan penyebaran informasi ke masyarakat.

“Media sosial rasanya mengambil porsi lebih banyak sebagai sumber informasi bagi masyarakat secara umum dibanding dari perusahaan pers yang profesional atau yang menjadi berita atau informasi jurnalistik,” terang Rustam Fachri.

Dia mengatakan, informasi di media sosial belum tentu adalah informasi yang benar. Namun terkadang pelaku atau praktisi sekarang masih saja lalai dalam mengerjakan kerja jurnalistik dengan ketat yang mengakibatkan informasi di media sosial, juga muncul di perusahaan pers profesional.

Rustam mengingatkan, kepercayaan masyarakat dapat tergerus akibat media yang seharusnya profesional justru tidak menjalankan pekerjaan jurnalistiknya dengan baik.

“Rasa percaya sebagian pembaca atau orang yang ingin mendapatkan sumber itu tergerus akibat media yang tidak profesional dalam melakukan kerja jurnalistiknya, terutama kredibilitas sumber informasi, keberimbangan,” tutup Rustam Fachri. (FR)

Tinggalkan Balasan