INFOSULTENG.ID, Palu – Dikutip dari ANTARA, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk tambang pasir dan batuan di kawasan hilir Sungai Palu, Kelurahan Lere dan Baru Kecamatan Palu Barat.
Izin tersebut dimiliki oleh PT Muara Palu Indotim dan mencakup area seluas 18,48 hektare. Diketahui SK WIUP tersebut berlaku tanggal 10 Oktober 2024.
Wilayah tambang itu membentang dari Jembatan I hingga Jembatan III Kota Palu, dan berakhir di Teluk Palu, tepat di bekas lokasi Jembatan IV Ponulele yang ambruk saat bencana 2018 silam.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, Sultaniah, membenarkan penerbitan izin tersebut.
Dia menjelaskan bahwa WIUP ini diberikan sejak tahun 2024 dalam rangka permohonan pencadangan wilayah tambang.
“Ada rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III,” ujar Sultaniah.
Surat rekomendasi dari BWSS III tersebut tercatat dengan nomor SR147/Bws13/425 tertanggal 14 Juni 2024, yang menyetujui pemanfaatan sebagian wilayah sungai untuk aktivitas tambang.
Diketahui, hingga akhir Januari 2025, terdapat 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pasir dan batuan di Kota Palu. Seluruh izin tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ulujadi dan Tawaili, dengan komoditas utama berupa batu gunung jenis quarry berskala besar. RIL