INFOSULTENG.ID, Jakarta – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifuddin Hafid, memimpin langsung kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sulteng ke dua kementerian di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Syarifuddin menyampaikan keprihatinan atas kondisi buruh di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, khususnya di perusahaan tambang raksasa PT GNI. Ia menyoroti rendahnya upah, minimnya keselamatan kerja, serta keterbatasan fasilitas kesehatan.
“Bayangkan, pekerja mencapai ratusan ribu, tapi hanya dilayani fasilitas sekelas klinik. Sementara risiko kerja mereka tinggi,” tegas Syarifuddin.
Dia juga mengkritik dominasi tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai menggeser peran tenaga lokal. Menurutnya, pengawasan DPRD di area industri pun kerap dibatasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas perusahaan perlu diatur lebih ketat dalam Raperda.
Anggota Komisi IV lainnya turut menyampaikan berbagai persoalan. Zalzulmida Djanggola, mantan Kadis Transmigrasi Donggala, mempertanyakan ketersediaan tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah. Ia mendorong adanya pelatihan khusus dari Kemnaker untuk menyiapkan pengawas fungsional.
Sementara itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Fraksi PKS menekankan agar Raperda menjamin kesejahteraan buruh dan mengatur kehadiran kantor perwakilan perusahaan besar di lokasi operasi. Menurutnya, hal ini penting agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak selalu harus ke Jakarta.
“Raperda harus mengatur proporsi pekerja lokal dan TKA secara tegas, agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan,” kata Wiwik.
Isu lain yang mencuat adalah perlindungan bagi buruh migran dan cakupan pengawasan sesuai revisi terbaru UU Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi fokus dari Dr. I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, dan Maryam Tamoreka.
Konsultasi di Kemendagri difokuskan pada aspek legal formal penyusunan Raperda. Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, menyarankan agar sanksi pidana dan administratif dalam Raperda dipertegas dan disusun sesuai kaidah hukum nasional.
“Kondisi ketenagakerjaan di Sulteng membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat. Banyak Perda serupa di daerah lain belum mampu mengakomodasi realitas di lapangan,” ujar Imelda.
DPRD Sulteng berharap, hasil kunjungan kerja ini memperkaya Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar lebih implementatif, berpihak pada pekerja lokal, dan memperkuat pengawasan daerah atas industri strategis seperti pertambangan dan manufaktur.
Konsultasi intensif dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.*