INFOSULTENG.ID, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna, Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda Penetapan Perubahan Propemperda Kota Palu Tahun 2025 di Luar Propemperda Kota Palu Tahun 2025.

Perubahan Propemperda ini didasarkan pada surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru.

Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025, yang akhirnya memberikan persetujuan terhadap perubahan Propemperda.

Salah satu alasan utama perubahan ini adalah kebutuhan regulasi mengenai Jaringan Utilitas Terpadu, yang hingga saat ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk Perda di Kota Palu.

Regulasi ini dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengendalikan penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk kewajiban setiap instansi memperoleh izin sebelum memulai pembangunan jaringan tersebut.

Selain itu, rancangan peraturan ini juga sejalan dengan visi Kota Palu menuju Smart City, yang menuntut tata kelola infrastruktur yang lebih baik dan terintegrasi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan jaringan utilitas di Kota Palu dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan perencanaan kota yang berkelanjutan.

Dalam sidang paripurna, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam Propemperda 2025.

Selanjutnya, perubahan skala prioritas dalam Propemperda akan ditetapkan melalui keputusan DPRD, dan rancangan peraturan ini akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan.

Dengan keputusan ini, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada kemajuan daerah, khususnya dalam hal perencanaan tata ruang dan pengelolaan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat.

“Setelah permintaan persetujuan lisan pimpinan rapat yang meminta kepada forum rapat paripurna, maka selesailah seluruh rangkaian agenda rapat paripurna pada hari ini,” kata Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, saat memimpin rapat paripurna.

Diketahui dalam rapat paripurna, ada sekitar 22 anggota yang menghadiri dari 35 orang anggota dewan.

Dalam rapat turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Walikota Palu, Hadianto Rasyid. RIL