INFOSULTENG.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan kebijakan penundaan sementara berbagai kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/SETDA/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido pada 24 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi dan refocusing anggaran, menyusul pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp257 miliar dari pemerintah pusat.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah akan ditunda, kecuali yang bersifat mendesak dan telah mendapat persetujuan langsung dari Gubernur.
Setiap perjalanan dinas harus melalui mekanisme izin khusus dengan menyertakan alasan urgensi serta daftar peserta yang terlibat.
Selain perjalanan dinas, berbagai kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terkena penundaan. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan yang bersifat darurat, seperti:
- Penanganan bencana dan bantuan bagi korban
- Layanan pendidikan dan kesehatan
- Pembayaran operasional rutin, seperti listrik dan internet
Jika suatu perangkat daerah ingin tetap menjalankan kegiatan tertentu, mereka harus mengajukan permohonan kepada Gubernur dengan menjelaskan urgensi kegiatan, jumlah peserta, serta besaran anggaran yang dibutuhkan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Rudy Dewanto, mengungkapkan bahwa pengurangan Rp257 miliar dalam TKD berdampak signifikan pada anggaran operasional OPD.
“Pemotongan ini berpengaruh terutama pada sektor pembangunan infrastruktur fisik,” ujar Rudy di Palu, Selasa (25/2). RIL