Gugatan PHPU Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Tidak Dapat Diterima

waktu baca 1 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

INFOSULTENG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tengah nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Permohonan Pemohon Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo, Rabu malam, 5 Februari 2025.

Dalam sidang terungkap, Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.

MK menimbang bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Hakim MK, Budi Arief.

Keputusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah. RIL

Tinggalkan Balasan