INFOSULTENG.ID, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyoroti dugaan kejahatan besar di sektor pertambangan.

Investigasi terbaru mereka mengungkap bahwa PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) diduga melakukan aktivitas perendaman ilegal di dalam wilayah Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM). Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 3 triliun sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018.

Namun, tiga bulan setelah temuan ini dirilis ke publik, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang justru memberikan ruang bagi pelanggaran hukum untuk terus terjadi.

JATAM Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk segera memeriksa PT. CPM, mengingat perusahaan tersebut sebagai pemegang izin Kontrak Karya memiliki tanggung jawab atas semua aktivitas di wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

JATAM juga menuntut penjelasan dari PT. CPM terkait beberapa hal berikut:

  1. Mengapa PT. AKM diizinkan melakukan perendaman ilegal yang tidak sesuai mekanisme pabrik pemurnian, yang justru merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat?
  2. Mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal PT. AKM, seperti memberikan teguran atau penghentian kerja sama?
  3. Apa hubungan hukum antara PT. CPM dan PT. AKM? Apakah ada kontrak kerja yang memberikan izin kepada PT. AKM untuk melakukan aktivitas tersebut?

Dugaan aktivitas ilegal ini merugikan negara secara signifikan. Berdasarkan temuan JATAM, PT. AKM diduga tidak pernah membayar pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Merujuk pada Pasal 128 UU No. 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menyetor pajak sebesar 10% dari total produksi, yang terbagi antara pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). Namun, hasil penelusuran di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak menunjukkan bahwa PT. AKM sama sekali tidak menyetorkan kewajibannya.

  • PT. AKM memperoleh keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan, atau sekitar Rp720 miliar per tahun.
  • Seluruh pendapatan tersebut tidak memberikan kontribusi pajak maupun PNBP kepada negara.

Awal Januari 2025, JATAM Sulteng telah melayangkan surat somasi kepada Kapolri atas dugaan pembiaran oleh Polda Sulteng terhadap aktivitas ilegal ini. Lokasi aktivitas perendaman ilegal hanya berjarak 7 km dari Kantor Polda Sulteng, tetapi belum ada tindakan tegas.

JATAM memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk mengambil langkah konkret berupa penyegelan lokasi aktivitas ilegal. Jika tidak, JATAM berencana menggugat Kapolri atas tindakan Polda yang dianggap tidak adil dan merugikan negara.

Selain itu, JATAM juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto dan beberapa institusi negara lainnya untuk mendesak penghentian aktivitas ilegal tersebut.

JATAM Sulteng menilai pembiaran terhadap kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap kerugian negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menutup aktivitas ilegal yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Diamnya aparat penegak hukum hanya memperlihatkan bagaimana hukum di negeri ini dipermainkan, bahkan di depan mata. Ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap nilai-nilai hukum dan kepentingan negara,” tulis JATAM Sulteng dalam rilis pers, Sabtu, 25 Januari 2025.

JATAM Sulteng berharap publik turut mengawasi kasus ini dan mendesak pemerintah serta aparat hukum untuk bertindak cepat demi menyelamatkan sumber daya negara yang terus dikuras tanpa manfaat.

Sementata itu, kata Kasubid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kapolda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menertibkan segala bentuk kegiatan ilegal di wilayahnya, termasuk aktivitas tambang ilegal.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan diserahkan kepada satuan kerja (Satker) yang berwenang serta satuan wilayah (Satwil) setempat.

“Pak Kapolda sudah menegaskan, kegiatan yang berbau ilegal harus ditertibkan, termasuk tambang ilegal. Tindak lanjutnya tentunya diserahkan kepada Satker yang berkompeten dan Satwil setempat,” jelas AKBP Sugeng Lestari.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng terkait kasus tambang yang melibatkan PT AKM.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CPM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan JATAM tersebut.*