INFOSULTENG.ID, Palu – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Selasa (21/1).

Komisi C DPRD Kota Palu mempertanyakan penyebab proyek-proyek seperti Masjid Huntap Tondo Satu, drainase di Jalan Lingkar Dalam Huntap Tondo Dua, gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lapangan Talise Valangguni, dan gedung kantor Dinas Sosial yang belum terselesaikan.

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Romi Sandi menyatakan bahwa salah satu penyebab utama adalah tidak tercapainya target penerimaan daerah pada 2024, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi yang belum dibayarkan sejak September hingga Desember.

“Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 85,13% dari target Rp301 miliar, atau kekurangan sebesar Rp44 miliar,” jelasnya.

Romi menambahkan bahwa Pemkot Palu sedang mengupayakan penarikan dana TDF (dana DBH atau DAU) untuk menutupi belanja proyek yang telah selesai 100% dan diserahterimakan pada Desember 2024. Namun, proyek yang belum selesai atau belum PHO tidak dapat dibiayai menggunakan dana ini, karena belum menjadi aset daerah.

Komisi C mengungkapkan temuan mengejutkan dari inspeksi lapangan pada 27 Desember 2024. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Masjid Huntap Tondo Satu, yang anggarannya naik dari Rp15,9 miliar menjadi Rp26 miliar, meski ukuran bangunan hanya 32 meter persegi dengan tambahan teras 5 meter persegi. Lonjakan anggaran juga terjadi pada proyek gedung DLH, dari Rp9 miliar menjadi Rp12 miliar lebih.

“Kami heran, kok bisa ada kenaikan anggaran tanpa pembahasan di DPR? Ini menunjukkan DPR hanya dijadikan tukang stempel saja,” kritik Alfian Chaniago, anggota Komisi C, fraksi Partai Gerindra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU Kota Palu, Yahdin, mengakui bahwa proyek yang belum selesai akan tetap dilanjutkan oleh kontraktor yang sama, dengan pembayaran direncanakan melalui APBD Perubahan pada Oktober 2025.

Namun, Komisi C meragukan kemampuan kontraktor untuk menyelesaikan proyek tanpa dana tambahan hingga waktu tersebut.

Komisi C meminta agar kontraktor yang lalai dimasukkan dalam daftar hitam dan melarang satu kontraktor mengerjakan lebih dari dua proyek dalam satu tahun.

Selain itu, mereka menyoroti kurangnya transparansi Dinas PU, yang tidak menyediakan dokumen penting seperti gambar proyek, RAB, dan addendum kontrak.

“Ini sangat miris. PAD Kota Palu digunakan secara sia-sia. DPR punya fungsi pengawasan dan kontrol, bukan untuk disisihkan begitu saja,” tegas Alfian.

Untuk mencegah kejadian serupa, Komisi C mendorong percepatan proses lelang dengan memastikan pemenang tender adalah perusahaan yang kredibel dan memiliki modal.

Mereka juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Tahun 2025 harus lebih rasional. Fokus pada kegiatan yang prioritas, bukan asal suka-suka,” tutup Alfian.

Komisi C berencana menjadwalkan RDP lanjutan dengan Dinas PU, BPKAD, dan Inspektorat untuk mencari solusi bersama atas persoalan ini.*