AJI Palu Serukan Penegakan Kebebasan Pers di Tengah Rentetan Kekerasan terhadap Jurnalis
INFOSULTENG.ID, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyuarakan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang terus dialami jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2024.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa, 31 Desember 2024, AJI Palu mencatat enam kasus pelanggaran kebebasan pers, termasuk intimidasi verbal, yang dilaporkan terjadi selama setahun terakhir.
Namun, jumlah ini diduga bisa lebih besar, mengingat kemungkinan adanya insiden yang tidak dilaporkan atau terlewat dari pantauan AJI Palu.
“Masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun patut menjadi perhatian kita semua. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” ungkap Nurdiansyah, Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu.
Ia menegaskan bahwa peran jurnalis sebagai penyedia informasi layak dan pengemban fungsi kontrol sosial harus dihormati oleh semua pihak.
AJI Palu mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Palu menyampaikan beberapa poin penting:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, baik saat bertugas maupun akibat produk jurnalistik.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan memproses pelaku sesuai hukum.
- Mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi, agar menghormati tugas jurnalis.
- Menyatakan solidaritas penuh kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
- Mengimbau perusahaan media untuk memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalis.
- Menegaskan komitmen AJI Palu dalam memberikan advokasi hukum kepada jurnalis yang menjadi korban.
Selain menyampaikan sikap, AJI Palu juga memberikan imbauan kepada jurnalis agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Beberapa langkah yang disarankan adalah menghindari situasi berbahaya, melaporkan kekerasan kepada organisasi profesi dan aparat hukum, serta selalu menggunakan identitas pers untuk meminimalkan risiko.
Nurdiansyah menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi bersama. “Tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” tutupnya.
Melalui pernyataan ini, AJI Palu berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum dan institusi terkait, dapat lebih menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
AJI Palu juga menyerukan peningkatan perlindungan bagi jurnalis agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








