Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Tavanjuka, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
INFOSULTENG.ID, Palu – Seorang oknum TNI berpangkat Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo, yang menjabat sebagai Danramil 1306-02/Biromaru, melakukan penamparan terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Kota Palu, Asriadi Hamzah. Insiden tersebut terjadi setelah pelaku memaksa pengisian BBM jenis Pertalite tanpa barcode, Jumat pagi, 6 Desember 2024.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menampar telinga kanan korban sebanyak satu kali sebelum meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf.
“Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar. Kemudian dia kembali menampar telinga bagian kanan saya,” ungkap Asriadi saat konferensi pers pada Jumat malam di hari yang sama.
Insiden bermula sekitar pukul 09.50 WITA ketika pelaku meminta pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadinya. Asriadi menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024, pengisian BBM tanpa barcode telah dilarang sesuai kebijakan baru.
“Saya sudah menawarkan bantuan untuk mendaftarkan barcode. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit jika jaringan lancar. Namun, pelaku menolak solusi tersebut,” kata Asriadi.
Pelaku kemudian mempersoalkan kebijakan yang melarang pengisian BBM tanpa barcode. Meski Asriadi telah meminta maaf dan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam sistem, pelaku tetap tidak menerima penjelasan.
Tak lama kemudian, pelaku menampar telinga kanan Asriadi di area SPBU. Usai melakukan penamparan, pelaku justru menantang korban untuk melaporkan tindakannya.
“Dia tidak meminta maaf, malah menunjukkan identitasnya dan berkata, ‘Silakan lapor saya,’” ujar Asriadi.
Setelah insiden tersebut, Asriadi mengaku telah menghadiri proses mediasi di Kodim 1306/Donggala, namun menolak berdamai. “Saya tidak bisa berdamai. Saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Saat ini, Asriadi telah mendatangi Denpom XIII-2 Palu untuk melaporkan kasus tersebut. Ia juga tengah melengkapi berkas laporan, termasuk surat keterangan berobat yang menjadi dasar untuk proses visum.
“Saya harap kasus ini dapat diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Asriadi. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









