INFOSULTENG.ID, Palu – Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, menyampaikan sejumlah temuan penting terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihelat pada Senin, 2 Desember 2024, ia menyoroti berbagai faktor yang menyebabkan lebih dari 600 ribu pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, berdasarkan data sementara yang dihimpun.
Aristan menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama adalah terbatasnya waktu sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Peraturan KPU Nomor 17 keluar hanya satu bulan sebelum pemilihan, namun surat dinas KPU baru diterbitkan pada 26 November malam menjelang pemilihan. Ini tentu menyulitkan penyebaran informasi hingga tingkat bawah,” ujar Aristan.
Selain itu, masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), yang menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih. Hal ini diperburuk dengan penggabungan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebabkan pemilih harus berpindah ke lokasi berbeda.
“Salah satu contoh terjadi di Kelurahan Tanamodindi, di mana TPS-nya dipindahkan ke Kelurahan Birobuli Utara. Perubahan seperti ini tentu menyulitkan pemilih dan bisa memengaruhi partisipasi,” kata Aristan.
Aristan menilai rendahnya partisipasi pemilih dapat mencederai kualitas Pilkada. Bahkan, satu orang saja yang terhalang menggunakan hak pilihnya sudah merupakan pelanggaran konstitusi.
“Jika hal ini disengaja atau akibat kebijakan yang kurang tepat, maka ada implikasi hukum yang serius,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Sulteng akan mendalami hasil RDP dan merumuskan rekomendasi, termasuk rencana mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa fakta-fakta terkait hambatan partisipasi pemilih terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Terkait usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat menggema dalam RDP, Aristan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Bawaslu, bukan DPRD. Namun, jika ada pelanggaran signifikan yang terbukti melalui fakta hukum, PSU dapat menjadi salah satu solusi.
Aristan juga membuka kemungkinan mengundang masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang untuk memberikan kesaksian langsung di DPRD. “Ini penting agar DPRD memiliki gambaran yang lebih faktual dan dapat menyusun rekomendasi yang tepat,” jelasnya.
Ia mengakhiri dengan menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berlangsung secara berkualitas, adil, dan sesuai aturan. “Partisipasi pemilih adalah inti dari demokrasi. Kita harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Risvirenol, menegaskan bahwa data partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 masih dalam proses perhitungan. Risvirenol mengklarifikasi bahwa angka partisipasi sebesar 600 ribu lebih pemilih yang beredar luas bukan merupakan data resmi dari KPU.
“Data tersebut hanya asumsi dari pihak lain. Saat ini, KPU masih menghitung partisipasi dengan melibatkan tiga elemen utama, yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Hasil resmi akan dirilis setelah semua elemen selesai dihitung,” ujar Risvirenol.
Selain itu, Risvirenol mengakui adanya kesalahan teknis dalam rekapitulasi di beberapa TPS, seperti ketidaksesuaian jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan. “Kesalahan seperti ini diperbaiki melalui rekomendasi resmi, termasuk dengan membuka kembali kotak suara jika diperlukan,” katanya.
Risvirenol menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar surat suara telah berada di tingkat kecamatan. Daerah seperti Banggai Laut (Balut) bahkan telah menyelesaikan rekapitulasi dan menyerahkan surat suara ke kantor KPU.
Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan rampung pada 16 Desember. “Kami memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi usulan dari Ketua Komisi I terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Risvirenol menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dengan indikasi pelanggaran yang kuat. Hingga kini, belum ada cukup bukti untuk menyelenggarakan PSU di Sulteng.
Ia juga menyatakan bahwa indikasi pelanggaran atau hambatan terhadap pemilih harus dibuktikan melalui fakta hukum, bukan asumsi.
Meski partisipasi pemilih disebut rendah, Risvirenol memastikan bahwa tidak ada alasan khusus yang terungkap dalam RDP terkait hal ini. Ia menekankan pentingnya akurasi data untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
“KPU tetap berkomitmen menjaga akurasi data dan transparansi. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran proses pemilu,” tutup Risvirenol. RIL