Tim BerAmal Kritik Surat Edaran Bupati Sigi: Diduga Langgar Kewenangan Pemilu
INFOSULTENG.ID, Palu – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri (BerAmal), mengecam Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA yang dikeluarkan Bupati Sigi, Mohamad Irwan, pada 25 November 2024.
Surat tersebut mewajibkan masyarakat membawa identitas diri saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menilai Surat Edaran tersebut melampaui kewenangan Bupati Sigi yang seharusnya berada di bawah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Tindakan Bupati Sigi itu melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan ini jelas menjadi domain KPUD, bukan pemerintah daerah,” ujar Salmin di Palu, Selasa, 26 November 2024.
Surat Edaran tersebut juga berisi instruksi kepada camat dan kepala desa untuk memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih pada 27 November 2024. Salmin menduga langkah itu dimaksudkan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Ini adalah indikasi keberpihakan yang mencederai netralitas. Bupati Sigi tidak memiliki urgensi atau kewenangan untuk mengeluarkan surat semacam itu,” tegasnya.
Tim BerAmal pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan pengawasan dan kajian atas kebijakan tersebut. Hal ini, menurut Salmin, penting untuk memastikan integritas Pemilu di Kabupaten Sigi tetap terjaga.
“Bawaslu harus bertindak tegas sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan Pemilu,” tambah Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan keadilan proses demokrasi, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa proses Pemilu di Kabupaten Sigi berjalan sesuai aturan dan tidak diwarnai tindakan yang mencederai demokrasi,” tandas Salmin.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








