Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sigi, Irwan Lapatta: Tidak Bisa Dibiarkan

waktu baca 2 menit
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta. (Foto: IST)

INFOSULTENG.ID, Sigi – Setelah menjadi viral belakangan ini, kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) terhadap santrinya di Kabupaten Sigi mendapat sorotan dari Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta.

Saat ditemui awak media, Irwan menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut tidak bisa dibiarkan dan sangat tidak patut dicontoh.

Dia lantas meminta kepada Polres Sigi agar secepatnya menuntaskan kasus ini. Irwan menegaskan, sebagai guru sudah sepatutnya menjadi contoh kepada santrinya.

“Saya yakin Kapolres dan penyidik akan bekerja sesuai hukum yang berlaku dan menegakkan keadilan. Kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur, dan yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” tegas Bupati Irwan, Selasa, 12 November 2024.

Irwan menitipkan harapan kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan penyelidikan dan memastikan pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Dia menekankan bahwa tindak pencabulan terhadap anak harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, apalagi jika dilakukan oleh seorang tenaga pengajar yang seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak.

Korban dalam kasus ini adalah FP (13), seorang siswa kelas dua SMP asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. FP diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh T, seorang pengajar sekaligus pimpinan Ponpes tersebut.

Kasus ini terungkap setelah GL, seorang santri lainnya, menyaksikan langsung kejadian tersebut pada malam 5 November 2024. GL mengatakan bahwa pada malam itu, T baru saja pulang menonton konser di sekitar Hunian Tetap (Huntap) dan tiba di asrama sekitar pukul 9 malam.

“Setelah mencabuli temanku, dia pergi sebentar lalu kembali lagi ke asrama. Saat itu saya sudah bangun, mungkin dia curiga kalau saya melihat kejadian tadi. Karena takut, saya langsung lari dari asrama menuju perkampungan. Saya bersembunyi hingga subuh, dan akhirnya ayah saya menjemput. Saya ceritakan semua yang terjadi,” jelas GL dengan nada cemas.

Setelah mendengar pengakuan GL, orang tua FP langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Sigi pada tanggal 7 November 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ GAR/B/88/ΧΙ/2 Sigi/Polda Sulte KT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng. RIL

Tinggalkan Balasan