Keterangan Kuasa Hukum Keluarga Bayu Adhitiyawan dan Polda Sulteng dalam RDP DPR RI
INFOSULTENG.ID, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Bayu Adhitiyawan, Mohamad Natsir Said, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas komitmen dalam penanganan kasus kematian Alm. Bayu Adhitiyawan. Menurut Natsir, pihaknya merasakan dukungan penuh dari Polda Sulteng selama proses pengawalan kasus ini.
“Kurang lebih dua bulan kami mengawal perkara ini, dan sejujurnya, kami harus mengakui bahwa Polda Sulteng punya semangat yang sama,” ujar Natsir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan bahwa tanpa dukungan ini, pihak keluarga dan tim hukum merasa seolah berada dalam “ruang gelap” terkait kejelasan atas kematian Bayu.
Pada malam ke-40 peringatan meninggalnya Bayu, acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 orang, termasuk tetangga dan kerabat dekat.
“Kami menyimpulkan bahwa Bayu adalah pribadi yang sangat baik di mata masyarakat. Sayangnya, dia harus kehilangan nyawa karena negara gagal melindungi warganya sendiri,” tambah Natsir.
Dalam pertemuan terakhir dengan pihak Polda Sulteng, Natsir mengungkapkan adanya dua laporan yang diajukan. Pertama, laporan terhadap penyidik Polresta Palu ke Propam Polda Sulteng pada 10 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, sebelum saya berangkat ke sini, Kompol Aditya menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan kita akan mengawal perkembangannya bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Natsir, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Bayu. Salah satunya adalah penetapan tersangka pada 2 September yang dilakukan tanpa pendampingan pengacara.
“Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, khususnya Pasal 44 ayat 1 sampai 3, ancaman hukuman terhadap tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah 5 sampai 15 tahun. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP, tersangka dengan ancaman pidana minimal 5 tahun wajib didampingi pengacara,” jelasnya.
Kejanggalan lain yang dilaporkan adalah tindakan salah satu penyidik berinisial Y yang mengambil foto Bayu saat diserahkan ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada pelapor, yang tidak lain adalah istri Bayu, dan diunggah ke media sosial.
“Menurut kami, ini mengganggu proses penyidikan. Ada mekanisme resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tidak perlu dengan mengirim foto yang akhirnya dipublikasikan. Ini tidak etis,” tegas Natsir.
Selain itu, Natsir juga menyoroti legal standing dari pelapor kasus ini, yang merupakan istri Bayu. Ia menyebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan orang tua dalam pernikahan mereka.
“Kami sudah mengkonfirmasi langsung kepada ayah dari pihak perempuan, dan ia menyatakan tidak pernah menikahkan anaknya atau menandatangani dokumen di KUA. Ini kami laporkan pada 11 Oktober 2024,” ujarnya, merujuk pada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pernikahan di KUA Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Natsir berharap KUA di seluruh Indonesia lebih teliti dalam memverifikasi berkas-berkas pernikahan untuk menghindari kejadian serupa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
“Alhamdulillah, kami terus mengawal kasus ini, dan komitmen yang sama juga ditunjukkan oleh Kapolda Sulteng beserta jajaran. Kami berharap kasus ini bisa segera terbuka terang benderang,” tutup Natsir.
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol. Parojohan Simajuntak, mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda CH terhadap Alm. Bayu Adhitiyawan, yang berujung pada kematian korban.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Parojohan menyebutkan bahwa 38 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk 11 tahanan Polresta Palu, 9 anggota Tahti, dan 2 penyidik pembantu.
Kombes Pol. Parojohan menjabarkan tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda CH kepada korban, di antaranya:
- Menampar pipi kanan korban dengan tangan kanan terbuka.
- Memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kanan ke dalam mulut korban.
- Memukul pipi kanan korban dengan tangan kiri terkepal.
- Memukul menggunakan siku kiri ke pipi kanan.
- Membanting korban hingga terjatuh terlentang.
- Menahan leher korban dengan siku kanan sambil setengah duduk di atas perut korban.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan Sprindik Nomor: SP.SIDIK/329/X/2024/DITRESKRIMUM yang dimulai pada 1 Oktober 2024, ditemukan bahwa tindakan Bripda CH memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian.
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya patah tulang rusuk kelima di sisi kanan korban yang menyebabkan robeknya paru-paru kanan. Hal ini mengakibatkan terjadinya penumpukan darah dan udara di rongga dada kanan, yang mengempiskan paru-paru dan membuat korban kesulitan bernapas, hingga akhirnya meninggal dunia.
Dengan bukti-bukti yang dikumpulkan dari keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, Dirreskrimum memastikan bahwa tindakan Bripda CH dapat dikenai pasal terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Kombes Pol. Parojohan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng telah menyusun rencana tindak lanjut terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripda CH. Berikut agenda penanganan kasus yang dirilis Ditreskrimum:
- Senin, 28 Oktober 2024: Gelar perkara untuk penetapan status tersangka terhadap Bripda CH dilaksanakan.
- Selasa, 30 Oktober 2024: Pemanggilan resmi terhadap Bripda CH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Jumat, 2 November 2024: Pemeriksaan intensif terhadap Bripda CH terkait kasus yang sedang berlangsung.
- Senin, 4 November 2024: Rekonstruksi peristiwa guna memperjelas kronologi kejadian.
- Selasa, 5 November 2024: Pemberkasan perkara untuk melengkapi dokumen-dokumen penyidikan.
- Senin, 11 November 2024: Pelimpahan tahap I berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







