Tim Gabungan Polda Sulteng Temukan Fakta Baru dalam Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu
PALU – Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, M.H. menyampaikan telah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap 26 saksi atas peristiwa meninggalnya tahanan Polresta Palu atas nama (Alm) Bayu Adhitiyawan pada 13 September 2024 lalu.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini diindikasi adanya kelalaian dalam prosedur jaga tahanan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua polisi yang melakukan pemukulan terhadap (Alm) Bayu Adhitiyawan.
“Telah terjadi dugaan pelanggaran kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan oleh 6 petugas jaga tahanan, 2 pawas, dan 1 penyidik. Patut diduga telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh petugas jaga atas nama Bripda CH dan dibantu oleh Bripda M terhadap Alm yang terjadi di tanggal 12 September dini hari, jam 2 dini hari,” kata Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Senin malam (30/9/2024).
Terkait dua orang polisi yang diduga melakukan pelanggaran, Kombes Pol. Rama Samtama mengatakan telah mengamankan keduanya dan ditaruh di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh, Kombes Pol. Rama Samtama juga menuturkan bahwa motif Bripda CH dalam hal ini sebagai terduga pelanggar, melakukan penganiayaan karena merasa jengkel berdasarkan keterangan saksi tahanan saat pemeriksaan. Kombes Pol. Rama Samtama menegaskan masih akan mendalami motif sebenarnya dari penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda CH dan rekannya Bripda M.
“Jadi motif ini masih perlu kami terus dalami, yang jelas fakta-fakta menyebutkan dan membenarkan terjadi peristiwa itu dan itu disaksikan oleh hampir semua tahanan yang tidak tidur pada saat itu,” ujarnya.
Terkait proses penganiayaan yang dilakukan oleh pelanggar, menurut keterangan Kombes Pol. Rama Samtama yaitu menampar wajah sebelah kanan dengan menggunakan tangan bagian kiri. Lalu almarhum dikeluarkan dari kamar tahanan oleh Bripda M, selanjutnya oleh Bripda CH dilakukan penganiayaan dengan memukul wajah sebelah kanan dua kali dengan tangan terkepal dan memukul uluh hati menggunakan tangan kiri terkepal.
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Parojohan Simanjuntak, menjelaskan akan menerapkan pasal 354 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bripda CH yang dibantu oleh Bripda M. Dalam pasal ini, perbuatan tersebut diancam dengan penjara paling lama 10 tahun.
“Tentunya ini menjadi komitmen bahwa hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta-fakta yang terjadi,” tegas Kombes Pol. Parojohan Simanjuntak.
Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Agus Nugroho mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk meyakini bahwa polisi memiliki semangat yang sama dengan pihak keluarga, Komisi III DPR RI, dan masyarakat umum untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, profesional, dan akuntabel.
Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR beberapa hari yang lalu, Polda Sulteng mengambil alih dan menarik penanganan perkara tersebut yang sebelumnya ditangani oleh pihak Polresta Palu.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami, Polda Sulteng telah membentuk tim gabungan untuk menangani kasus ini dengan profesional dan akuntabel,” kata Irjen Pol. Agus Nugroho.
Secara pribadi, Irjen Pol. Agus Nugroho turut berbelasungkawa sedalam dalamnya terhadap keluarga almarhum dan mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan yang maha esa serta keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







