Dua Anggota Polisi Diperiksa Atas Kematian Tahanan Polresta Palu

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

PALU – Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, yang diduga akibat kekerasan.

Dua anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) telah diamankan di tempat khusus selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden ini.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, bertindak cepat dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

Tim ini bertugas menyelidiki kasus kematian Bayu, yang diusut baik dari sisi pelanggaran kode etik maupun pidana umum.

“Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolda, peristiwa ini ditangani secara menyeluruh, melibatkan pelanggaran kode etik dan dugaan pidana,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Dua anggota yang diduga terlibat, Bripda CH dan Bripda M, telah ditahan sejak 28 September 2024 dan berstatus sebagai terduga pelanggar. Hingga kini, sebanyak 26 saksi telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Sulteng.

Perkara dugaan penganiayaan telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober. “Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan, dan dalam beberapa hari ke depan, akan dilaksanakan pra-rekonstruksi serta gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Kombes Djoko.

Setelah penetapan tersangka dilakukan, status para personel yang terlibat akan berubah menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Kombes Djoko menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan komitmen penuh untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Kami ingin memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.

Kasus kematian Bayu Adityawan telah menarik perhatian publik, dan Polda Sulteng berjanji akan terus memberikan update terkait perkembangan penyidikan. RIL

Tinggalkan Balasan