Oknum TNI Intimidasi Jurnalis, AJI Palu Desak Dandim 1306 Transparan
PALU – Seorang jurnalis perempuan, Halima Charoline (Irma), mengalami dugaan intimidasi dari seorang oknum TNI di Lapangan Vatulemo, Palu, saat hendak meliput kembalinya aktivitas di lokasi tersebut usai renovasi, Minggu (6/10/2024). Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman yang dialami oleh jurnalis di Kota Palu.
Peristiwa bermula ketika Irma sedang berbincang dengan dua rekannya. Seorang anak menawarkan jasa foto yang ia tolak dengan menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan. Namun, seorang perempuan yang diduga sebagai orang tua dari terduga pelaku perundungan di SMP Palu tiba-tiba datang dan menuduh Irma sebagai “wartawan abal-abal” serta melontarkan kata-kata kasar di depan Markas Kodim 1306 Palu.
Upaya Irma untuk menjelaskan mekanisme hak jawab tidak membuahkan hasil, justru diikuti intimidasi verbal dari suami perempuan tersebut.
Situasi semakin memanas ketika seorang pemuda yang mengaku sebagai wartawan, mempertanyakan media tempat Irma bekerja dan kembali menyudutkan Irma sebagai wartawan tak kredibel.
Merasa terancam, Irma mendekati seorang anggota TNI yang sedang bertugas dengan harapan mendapatkan perlindungan. Namun, upaya tersebut tidak direspons oleh oknum TNI yang kemudian diketahui berinisial IR.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Irma menuju Kantor Satpol PP untuk mencari perlindungan. Irma kemudian kembali ke lokasi bersama anggota Pol PP.
Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru merasa semakin terpojok ketika oknum TNI tersebut meminta Irma menjelaskan pemberitaan yang pernah ia tulis tentang anak dari pasangan tersebut.
Merasa diintimidasi, Irma merekam kejadian itu, tetapi tindakan tersebut membuat oknum TNI tersebut marah dan memaksa Irma untuk menghapus video rekaman.
Konflik semakin memuncak ketika oknum TNI itu mengancam Irma dengan ucapan kasar. “Jika kamu laki-laki, sudah lama saya hantam kau di sini,” teriak oknum TNI tersebut hingga tiga kali, di hadapan orang banyak.
Akibat peristiwa ini, Irma dan putrinya merasa trauma, meskipun pihak Kodim 1306 Palu telah mengundangnya untuk penyelesaian masalah dan meminta maaf.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Komandan Kodim (Dandim) 1306 Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai, yang berjanji akan menindak tegas anggotanya.
Namun, hingga seminggu setelah pelaporan, belum ada kejelasan mengenai proses hukum terhadap oknum tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu melalui Divisi Advokasi menuntut agar Dandim 1306 transparan dalam menangani kasus ini dan menghormati hukum yang melindungi jurnalis.
AJI Palu juga mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami mendesak Dandim 1306 untuk transparan dalam memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan intimidasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menempuh mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan dari pemberitaan, dan bukan melalui intimidasi,” tegas AJI Palu dalam pernyataannya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








