FGD Kejati Sulteng Bahas Kecurangan JKN
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Keadilan Korektif dalam Penanganan Kecurangan Program JKN” pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Aula Kaili, Palu.
Perlu untuk diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan program pemerintah yang memiliki beberapa manfaat. Program ini menjamin masyarakat mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Adapun tujuannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh penduduk Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, SH. MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Hartadhi Christianto, SH. MH., dan Deputi Direksi Bidang Hukum BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari, AAK.
Peserta FGD terdiri dari jajaran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Poso, serta pejabat kejaksaan di Sulawesi Tengah. Wakajati Sulteng membuka acara dengan sambutan, disusul pemaparan oleh Deputi BPJS Kesehatan dan diskusi intens yang dipimpin oleh Asdatun Kejati Sulteng.
Fokus utama diskusi adalah pencegahan dan penanganan kecurangan sesuai dengan Permenkes RI No. 15 Tahun 2019.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam FGD ini adalah kecurangan klaim palsu (phantom billing) yang melibatkan Klinik Waluyo di Poso.
Kejaksaan Negeri Poso berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 384.768.800 terkait kasus tersebut, dan atas pencapaian ini, Kejari Poso mendapatkan penghargaan dari Deputi Pencegahan BPJS Kesehatan Pusat.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kejati Sulteng, yang diwakili oleh Wakajati Sulteng, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam pengawasan program JKN di wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif terhadap kecurangan di wilayah lainnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








