Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng: Menyelamatkan Konstitusi dan Mendorong Reforma Agraria Sejati

waktu baca 3 menit
[radio_player id="2"]
Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng saat melakukan unjuk rasa didepan Gedung ATR/BPN Sulteng. (Foto: IST

PALU – Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng (APRST) kembali menyerukan pentingnya pelaksanaan Reforma Agraria dalam peringatan Hari Tani Nasional 2024. Mengusung tema “Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, Jalankan Reforma Agraria Sejati,” mereka menekankan bahwa reforma agraria harus menjadi langkah nyata untuk mewujudkan keadilan bagi kaum tani, buruh tani, nelayan, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.

Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September merujuk pada disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960 oleh para pendiri bangsa. UUPA merupakan perwujudan Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi landasan pembaruan politik dan hukum agraria nasional. Tujuannya adalah untuk menghapuskan sisa-sisa feodalisme, kolonialisme, dan kapitalisme demi kemakmuran rakyat melalui pelaksanaan reforma agraria.

Dalam pernyataan sikapnya, APRST menyoroti bahwa meskipun sudah 64 tahun sejak UUPA diundangkan, pelaksanaan reforma agraria yang sejati belum juga terwujud. “Pemerintah justru melegitimasi penghisapan dan penindasan oleh kelompok pemodal atas rakyat,” ungkap mereka. Akibatnya, mayoritas petani di Indonesia masih terjebak dalam kemiskinan, tidak memiliki lahan, dan terpinggirkan dari akses pengetahuan, teknologi, serta sarana produksi yang mendukung kesejahteraan mereka.

Lebih lanjut, APRST juga mengecam pemerintahan Joko Widodo yang dinilai telah merusak sendi-sendi demokrasi dan reformasi, termasuk kriminalisasi terhadap rakyat, politik dinasti, serta penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Menurut APRST, pemerintah telah berkolaborasi dengan pengusaha untuk merampas tanah-tanah petani, wilayah adat, dan kawasan pesisir, serta melanggengkan sistem patriarki yang menindas perempuan.

Dalam momentum Hari Tani Nasional 2024, APRST mengajukan sejumlah tuntutan untuk menyelamatkan agraria dan demokrasi di Indonesia:

  1. Pembubaran Badan Bank Tanah, Balai Besar Taman Nasional Lore-Lindu (BTNLL), dan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT).
  2. Pengesahan segera RUU Masyarakat Adat.
  3. Pembentukan tim ad hoc untuk penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah.
  4. Pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada perempuan.
  5. Pembebasan tiga petani Sidondo yang dipenjara oleh BTNLL dan Gakumdu Sulawesi.
  6. Audit terhadap perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan sawit yang bermasalah di Sulawesi Tengah.
  7. Perlindungan hak-hak pekerja di Morowali dan Morowali Utara.
  8. Penghentian pembangunan PLTU Captive di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara.
  9. Penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan lingkungan hidup, serta pencabutan SP3 bagi masyarakat Watutau dan Walea Besar yang dikriminalisasi.
  10. Penghentian praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap pejuang agraria dan lingkungan hidup.
  11. Penyelesaian segera proyek air bersih Pasigala.
  12. Penghentian komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi Sulawesi Tengah.
  13. Seruan untuk tidak memilih calon kepala daerah di Pilkada Sulteng 2024 yang tidak mendukung agenda reforma agraria yang diusung oleh gerakan rakyat.

APRST menegaskan bahwa tidak akan ada keadilan sosial dan demokrasi yang sejati tanpa pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada rakyat. Mereka juga menyampaikan ucapan selamat atas kebangkitan kaum tani di seluruh Nusantara, sembari menyerukan agar perjuangan agraria terus dilanjutkan demi kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. RIL

Tinggalkan Balasan