KPU Kota Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih

waktu baca 2 menit
Muhammad Musbah Ketua Divisi Rendatin KPU Palu. (Foto: Istimewa)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara serentak di 46 kelurahan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799, dan Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024.

Setelah proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang berlangsung selama 30 hari hingga 24 Juli 2024, Muhammad Musbah Ketua Divisi Rendatin KPU Palu mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah penyusunan data pemilih hasil coklit ke dalam DPHP.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta KPU Kota Palu, mulai 25 Juli hingga 2 Agustus 2024,” ujar Musbah.

Penyusunan DPHP mencakup penginputan data ke dalam sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan penghapusan data yang tidak memenuhi syarat secara hukum. Selain itu, PPS juga memperbaiki elemen data pemilih, seperti nama, gelar, tempat, dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, dan alamat tempat tinggal.

Penambahan pemilih baru yang belum tercatat dalam data pemilih juga dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, masukan dari stakeholders, serta saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.

Rapat pleno terbuka ini akan diadakan di kantor sekretariat PPS masing-masing kelurahan di Kota Palu. PPS akan mengundang semua Pantarlih, pengawas kelurahan/desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan.

Hasil rapat pleno akan berupa berita acara yang ditandatangani oleh PPS, dilengkapi dengan lampiran rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih di setiap TPS, serta jumlah total pemilih dan TPS di kelurahan tersebut.

Peserta rapat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan, termasuk melaporkan jika ada pemilih yang belum terdaftar namun memiliki bukti KTP elektronik, KK, atau Identitas Kependudukan Digital.

“Hasil rapat pleno terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan,” tutup Musbah. (FR)

Tinggalkan Balasan