Sembunyikan Sabu Pada Bagian Kemaluan, Polisi Tangkap Tersangka di Pelabuhan Taipa

waktu baca 1 menit
Tersangka selundupkan sabu di kemaluan saat diamankan pihak kepolisian. (Foto : Istimewa)

PALU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa narkotika berjenis sabu. Hal ini lantaran ia tegiur dengan keuntungan yang didapatnya. Dia diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng saat hendak naik kapal penyeberangan Ferry Palu – Balikpapan pada Jumat lalu, 26 Juli 2024 di Pelabuhan Taipa, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan peredaran narkoba digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).

“Tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka, ia membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Terdapat 3 paket yang dibawa oleh tersangka, salah satunya berada di kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

AKBP Sugeng mengatakan, tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan rencananya akan dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. Diketahui, 3 paket sabu yang disita seberat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Sugeng Lestari. (FR)

Tinggalkan Balasan