JATAM Gugat Gubernur, Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan

waktu baca 4 menit
[radio_player id="2"]
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik. (FOTO: Istimewa)

Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat Gubernur Sulteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran dalam pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing milik PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Palu dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. JATAM menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif meski telah terjadi dugaan pelanggaran dan insiden yang menimbulkan korban jiwa.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan setelah rentetan longsor limbah tailing B3 yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Dua peristiwa tersebut disebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir Bahodopi.

Menurutnya, hasil investigasi JATAM menemukan dugaan bahwa aktivitas pengelolaan limbah B3 berupa tailing yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama PT Berkah Morowali Sejahtera berjalan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) yang sah dari instansi berwenang.

JATAM menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memperoleh persetujuan teknis sebelum beroperasi.

Sebelum mengajukan gugatan, JATAM mengaku telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026. Namun hingga berakhirnya tenggang waktu 60 hari, pemerintah daerah disebut tidak memberikan tanggapan.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, organisasi tersebut meminta gubernur diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga Persetujuan Teknis dipenuhi.

JATAM juga meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing guna mencegah terulangnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

“Kami menggugat gubernur karena keputusan kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Taufik, Kamis, 6 Agustus 2026.

PT QMB New Energy Materials merupakan perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Perusahaan tersebut mengolah nikel dan kobalt menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi nikel sulfat dan kobalt sulfat sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

JATAM juga mengutip hasil riset Earthworks berjudul Filtered Tailings in Indonesia: Catastrophic Failure of a Disruptive Technology yang disusun Dr. Steven H. Emerman.

Laporan tersebut menyebut teknologi HPAL menghasilkan limbah tailing dalam jumlah besar serta menilai penggunaan istilah dry stack atau penumpukan kering tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi tailing yang masih memiliki kadar air cukup tinggi sehingga berpotensi mengalami likuefaksi, terutama di wilayah dengan curah hujan tinggi dan aktivitas seismik seperti Indonesia.

Menanggapi gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari PTUN Palu. Meski demikian, Pemprov akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk menyiapkan langkah hukum.

Menurut Adiman, gugatan yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan bahwa fungsi pengawasan lingkungan telah dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan mandat kepada pemerintah sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk limbah B3.

Meskipun kewenangan utama perizinan sektor pertambangan kini berada di pemerintah pusat, fungsi pengawasan lingkungan di daerah tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Adiman.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menyampaikan seluruh langkah pengawasan yang telah dilakukan di hadapan majelis hakim.

Adiman juga menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan pertambangan.

Menurutnya, gubernur secara konsisten menegaskan bahwa setiap investasi yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komitmen tersebut menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha agar tetap taat terhadap aspek lingkungan,” ujarnya. RIL

Tinggalkan Balasan