Pemkot Palu Terbitkan Edaran Kurban Idul Adha 1447 H Tanpa Sampah Plastik
Palu – Pemerintah Kota Palu menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tanpa sampah plastik sebagai bagian dari program strategis Gerakan Bebas Sampah dan Eco-Living.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid itu ditujukan kepada kepala instansi, lembaga, organisasi, lurah dan camat se-Kota Palu, pedagang serta pengelola pasar dan badan usaha, hingga panitia hari besar Islam (PHBI).
Dalam edaran tersebut, Pemkot Palu menginstruksikan pelaksanaan kurban ramah lingkungan dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan mulai dari proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban kepada masyarakat.
Selain menjaga kebersihan lingkungan, langkah itu juga bertujuan menekan potensi penyebaran penyakit zoonosis serta menjaga kesehatan masyarakat.
Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh panitia pembagian daging kurban. Masyarakat diimbau membawa wadah ramah lingkungan secara mandiri saat mengambil daging kurban.
Pemerintah juga menyarankan penggunaan wadah alternatif seperti daun pisang, besek bambu, anyaman daun silar atau kelapa (bingga), maupun wadah lain yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan.
Selain itu, Pemkot Palu menegaskan larangan membuang limbah kurban seperti darah dan jeroan ke sungai atau badan air. Panitia kurban diwajibkan membuat lubang galian atau septik tank sementara untuk menimbun limbah organik agar tidak menimbulkan bau maupun pencemaran lingkungan.
Pedagang hewan kurban juga diminta menjaga kebersihan lokasi penjualan dan mengelola kotoran hewan secara mandiri agar tidak mencemari saluran drainase.
Dalam mendukung pelaksanaan kurban ramah lingkungan, panitia diimbau menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi salat Idul Adha maupun tempat penyembelihan hewan kurban.
Pemerintah juga meminta adanya satuan tugas khusus yang menangani sampah sekaligus memberikan edukasi pengurangan sampah plastik kepada masyarakat.
Melalui surat edaran itu, kepala instansi, badan usaha, lurah, camat, hingga PHBI diwajibkan mendokumentasikan serta melaporkan pelaksanaan kurban tanpa sampah plastik di wilayah masing-masing kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran tersebut. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









