Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.
Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu sesaat setelah mereka tiba di bandara. Keenam terduga berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka merupakan warga Sulawesi Tengah dengan usia relatif muda.
Penggeledahan di lokasi mengungkap 16 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 16 kilogram, yang disimpan dalam tas gendong para pelaku. Polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam berbagai merek, diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Tim memantau salah satu terduga yang melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau ke Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujar Kombes Djoko.
Setelah pengintaian ketat, tim melakukan penangkapan saat para pelaku tiba di Palu. Dari interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir barang haram tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabidhumas mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya. “Keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat. Kerja sama polisi dan warga sangat penting untuk memutus rantai narkoba,” tandasnya.*