Palu – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Poboya menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu siang, 28 Januari 2026.
Aksi tersebut diwarnai orasi keras yang menyoroti sikap DPRD serta pemberitaan media yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Massa menilai, pelabelan “tambang ilegal” yang terus disematkan kepada penambang rakyat tidak disertai dengan solusi nyata dari pemerintah maupun DPR.
Menurut mereka, jika aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan, seharusnya negara hadir untuk mencari jalan keluar berupa legalisasi atau skema pertambangan rakyat, bukan penutupan sepihak.
Demonstran menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menuntut hak dan memperjuangkan keberlangsungan hidup keluarga mereka. Massa juga mempertanyakan sikap sejumlah anggota DPR yang dinilai kerap menyebut aktivitas tambang Poboya sebagai ilegal melalui media. Mereka meminta para wakil rakyat turun langsung dan berdialog dengan masyarakat untuk mendengar kondisi riil di lapangan.
“Kalau DPR menyebut ini ilegal, maka tugas DPR adalah memikirkan bagaimana menjadikannya legal. Kami rakyat kecil hanya ingin bekerja dan makan,” ujar seorang orator lainnya.
Selain itu, demonstran juga menyoroti pemberitaan media yang dinilai lebih sering menampilkan sisi negatif penambang rakyat, sementara aktivitas perusahaan besar di sekitar wilayah tersebut jarang disorot. Mereka merasa kerap distigmatisasi sebagai pelaku kejahatan, padahal aktivitas yang dilakukan hanyalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aliansi menuntut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan PT. Citra Palu Mineral (CPM), Aliansi Masyarakat Poboya juga menuntut agar alat berat milik masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang dikembalikan ke lokasi Kijang 30, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana mestinya.
Massa aksi mendesak pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WPR, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.
Aliansi Masyarakat Poboya menuntut agar perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Poboya, selama aktivitas tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain.
Usai berorasi panjang di depan kantor DPRD Sulteng dan bertemu langsung Komisi III bidang pembangunan, Komisi III menyatakan bahwa mendukung program WPR yang diajukan oleh masyarakat aliansi poboya. RIL