Kapolda Sulteng Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

waktu baca 3 menit
[radio_player id="2"]
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 60 kilogram. (FOTO: INFOSULTENG.ID/FAHRIL)

Palu – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol Dr. Endi Sutendi memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 60 kilogram. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Utama Polda Sulawesi Tengah, Selasa, 30 Desember 2025.

Konferensi pers tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Sulteng Arfan, Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus Sir, Kasi Pidana Umum Kejati Sulteng Agus, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Sulteng Aswar, serta Kepala BNNK Banggai Kepulauan Osland Daud.

Hadir pula Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, para pejabat utama Polda Sulawesi Tengah, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers dan influencer di Kota Palu.

Dalam paparannya, Kapolda Sulteng menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025 secara umum berada dalam kondisi aman dan kondusif.

Sepanjang tahun ini, Polda Sulteng mencatat total 10.311 kasus tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian sebanyak 6.122 kasus atau mencapai 59,37 persen.

Angka kriminalitas tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 9.347 kasus, disusul kejahatan transnasional sebanyak 896 kasus.

Pada bidang pemberantasan narkoba, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng berhasil mengungkap 706 kasus narkotika dan menyelesaikan 520 kasus, atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami peningkatan menjadi 865 orang.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita antara lain sabu seberat 160,14 kilogram, ganja sebanyak 1.549,8 gram, tembakau sintetis (gorila) seberat 874,8 gram, serta 177 ribu butir obat-obatan terlarang dan ekstasi.

Sementara itu, dalam penanganan tindak pidana korupsi, sepanjang tahun 2025 Polda Sulteng dan Polres jajaran menangani 12 kasus baru dan berhasil menyelesaikan 13 kasus, termasuk perkara tunggakan.

Total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp22,31 miliar, dengan nilai keuangan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,81 miliar.

Di bidang penegakan hukum perairan, Polda Sulteng berhasil menekan kasus destructive fishing secara signifikan. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak tujuh kasus, turun sekitar 59 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 17 kasus.

Di sektor lalu lintas, Polda Sulteng juga mencatat penurunan angka kecelakaan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.057 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun sekitar 1,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga menurun dari 354 jiwa pada tahun 2024 menjadi 326 jiwa di tahun 2025.

Selain penegakan hukum, Kapolda Sulteng memaparkan kontribusi Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita, khususnya melalui pemanfaatan lahan produktif untuk ketahanan pangan.

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng membina lebih dari 2.000 desa dan sekitar 16 ribu petani, dengan total luasan lahan mencapai 3.825 hektare atau 76,5 persen dari target yang ditetapkan.

Polda Sulteng juga menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.332 ton atau 102,03 persen dari target 1.305 ton, serta mengoperasikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Bhayangkari Polda Sulteng dengan target penerima manfaat sebanyak 3.386 orang per hari di sejumlah sekolah di Kota Palu.

Kapolda Sulteng memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 60 kilogram hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025 di wilayah Kabupaten Donggala. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial MP, AF, dan M.

Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolda Sulteng menyebut pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Ia menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas, serta memperkuat kepercayaan publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah membantu jajaran Polda Sulawesi Tengah. Kami menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan, namun Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Kapolda.*

Tinggalkan Balasan