Palu – Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu resmi menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu, 24 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dan anggota DPRD Palu lainnya. Agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap delapan Raperda yang telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
Delapan raperda yang disetujui bersama meliputi raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Sementara itu, DPRD Palu dan Pemkot Palu menyetujui Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Raperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Raperda tentang Pendidikan Kebencanaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Menurut Imelda, fasilitasi tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta norma kesusilaan.
“Berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh Raperda dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penetapan,” ujar Imelda.
Persetujuan bersama terhadap delapan Raperda ini ditandai dengan persetujuan pimpinan DPRD Kota Palu dan seluruh fraksi dalam rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, hasil persetujuan akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu.
Proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan bupati atau wali kota menyampaikan raperda yang telah disetujui bersama kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.*