Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menyerahkan sertifikat merek kepada 24 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Palu.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Disperindag Kota Palu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Sertifikat merek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Zulkifli, kepada para pelaku IKM yang telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran merek.
Zulkifli menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat merek memiliki peran strategis bagi pelaku usaha, khususnya IKM, karena memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan adanya sertifikat merek, produk IKM Kota Palu memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Kami berharap para pelaku IKM semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha serta mampu memperluas jangkauan pasar,” ujar Zulkifli, Kamis, 18 Desember 2025.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Palu terus berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor industri kecil dan menengah melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi perizinan, hingga penguatan merek dan peningkatan kualitas produk.
Para penerima sertifikat merek menyambut positif program tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu, khususnya Disperindag, atas perhatian dan dukungan nyata bagi pengembangan usaha IKM.
Melalui penyerahan sertifikat merek ini, Pemkot Palu berharap IKM lokal semakin berkembang, memiliki daya saing yang kuat, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. RIL