Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi Desak Presiden Hentikan Revisi Perpres 112 Tahun 2022

waktu baca 4 menit
Ketua WALHI Sulteng, Sulsel, Sultra dalam konferensi pers terkait Revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022. (FOTO: INFOSULTENG.ID/FAHRIL)

Palu — Tiga organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi bersuara lantang menolak revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan.

Mereka menilai revisi yang tengah disiapkan pemerintah justru membuka ruang lebih besar bagi penggunaan batu bara di kawasan industri, khususnya industri nikel yang mendominasi Pulau Sulawesi.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama, para ketua WALHI dari tiga provinsi itu kompak menyatakan bahwa revisi Perpres 112, pasal 3 ayat 4, merupakan langkah mundur dalam komitmen energi bersih dan penanganan krisis iklim.

Ketua WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menegaskan bahwa desakan revisi Perpres 112 pasal 3 ayat 4 muncul karena fakta lapangan menunjukkan dampak ekologis dan kesehatan yang berat akibat aktivitas industri nikel yang ditopang PLTU batu bara.

Di Sulawesi Tengah dan Tenggara, persoalan serupa terus berulang mulai ISPA, penyakit kulit, pencemaran air, hingga kerusakan ekologis jangka panjang.

“Penggunaan batu bara di kawasan industri nikel jelas bertentangan dengan komitmen penurunan emisi dan target global menahan laju pemanasan bumi,” ujar Sunardi, Selasa, 25 November 2025.

Aliansi Sulawesi bahkan telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menghapus pengecualian PLTU captive yang masih diizinkan dalam Perpres 112. Gugatan serupa juga diajukan terhadap kawasan industri SEI–GNI di Morowali Utara, dengan putusan dijadwalkan pada 5 Desember mendatang.

Sunardi juga menyoroti munculnya rencana pembangunan Indonesia Green Industrial Park di Sambalangi yang kabarnya akan memakai PLTG captive berbahan gas. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan energi nasional tetap harus berorientasi pada penghapusan total batu bara.

“Revisi Perpres 112 justru memberi peluang baru bagi industri untuk tetap menggunakan batu bara. Ini berlawanan dengan upaya kami menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” tegas Sunardi.

Ketua WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, memaparkan data lebih rinci mengenai besarnya ketergantungan industri nikel terhadap PLTU batu bara.

Menurutnya, dari total kapasitas pembangkit listrik 21 GW untuk industri nikel di Indonesia, hampir 80% bersumber dari batu bara. Ironinya, nikel yang seharusnya menjadi solusi dalam transisi energi justru diproduksi menggunakan energi kotor.

“Ini kontradiktif dan hipokrit. Produk energi masa depan mestinya tidak dihasilkan dari sumber energi yang mencemari,” ujarnya.

Dia mengungkap bahwa pasal pengecualian dalam Perpres 112, terutama Pasal 3 ayat 4, menjadi “celah” yang dimanfaatkan industri untuk terus membangun PLTU baru. Bahkan dalam revisi terbaru, pemerintah justru menghapus batas waktu pembangunan PLTU setelah 2050.

“Dengan model revisi ini, pembangunan PLTU bisa terus dilakukan tanpa batas waktu bahkan ‘sampai kiamat’,” kritiknya.

Tak hanya itu, muncul konsep “PLTU hibrida” batu bara–biomassa yang dinilai hanya menjadi tameng untuk tetap mempertahankan PLTU tanpa mekanisme kontrol publik.

Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi menegaskan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan pembahasan revisi Perpres 112 Tahun 2022, menghapus pasal pengecualian PLTU industri, dan menjalankan komitmen serius pengurangan emisi.

“Revisi ini bukan langkah menuju energi bersih, tetapi justru pemunduran,” tegasnya.

Ketua WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyoroti maraknya investasi industri nikel di Sulawesi yang hampir seluruhnya masih menggunakan energi berbasis batu bara.

Andi menegaskan bahwa revisi Perpres 112 Tahun 2022 bukan hanya bermasalah secara kebijakan, tetapi juga mengabaikan fakta empiris penderitaan masyarakat.

“Di satu wilayah terdampak di Sultra saja, terdapat lebih dari 5.000 warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat PLTU batu bara. Di Sulteng ada 1.750 kasus,” ujarnya.

Menurutnya, perluasan ruang penggunaan batu bara dalam revisi Perpres 112 adalah bukti bahwa negara tidak serius menangani krisis iklim.

“Tidak ada satu pun PLTU batu bara yang tidak menghasilkan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM,” tegas Andi.

Andi mengingatkan bahwa hilirisasi nikel yang disebut-sebut sebagai masa depan energi justru menghasilkan paradoks besar “energi bersih” yang diproduksi oleh energi kotor.

Ketiga WALHI di Sulawesi sepakat bahwa revisi Perpres 112 Tahun 2022 merupakan ancaman nyata bagi masa depan Sulawesi wilayah dengan deposit nikel terbesar di Indonesia sekaligus salah satu episentrum krisis ekologis.

Aliansi Sulawesi pun mendesak pemerintah pusat untuk memprioritaskan keselamatan rakyat, konsisten dengan komitmen transisi energi, menghapus seluruh celah hukum yang melegalkan PLTU industri, mengutamakan energi bersih secara nyata.

“Ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini persoalan hak hidup masyarakat di lingkar industri nikel,” tegas Andi. RIL

Tinggalkan Balasan