Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Nanang, menyoroti persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencapai sekitar 40.000 hektare di wilayah Kota Palu. Dia menyebut banyaknya masalah dalam pengelolaan HGB harus segera ditangani serius oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Nanang, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah membentuk satuan tugas (satgas) khusus di tingkat kota, sebagaimana yang sudah dibentuk di tingkat provinsi.

“Kalau kita juga punya satgas, maka bisa berkolaborasi dengan Satgas Agraria Provinsi Sulawesi Tengah. Apalagi persoalan HGB yang bermasalah banyak terjadi di Kota Palu,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Kamis, 18 September 2025.

Nanang mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari HGB yang sudah mati tetapi masih digunakan pemiliknya, hingga perpanjangan izin HGB tanpa rekomendasi pemerintah kota. Padahal, di masa Wali Kota Hidayat hingga Wali Kota Hadianto sudah diberlakukan moratorium perpanjangan HGB.

“Bayangkan, ada HGB seluas 88 hektare di wilayah Mantikulore yang sejak terbit hingga hari ini tidak ada aktivitas, tapi tetap diperpanjang. Sama halnya dengan lahan di Kelurahan Duyu yang HGB-nya sudah mati sejak 2011, namun hingga kini pemilik tanah tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Nanang.

Nanang menegaskan, Undang-Undang Pokok Agraria sudah mengatur kewajiban pemegang HGB, dan jika tidak dipenuhi, seharusnya tidak bisa diperpanjang. Namun kenyataannya, masih ada sekitar tujuh HGB yang masa berlakunya sudah habis tetapi diperpanjang tanpa dasar jelas. Nanang mendesak DPRD Kota Palu agar segera mengambil langkah tegas.

“Kita punya akses ke DPR RI Dapil Sulteng dari berbagai partai. Ini harus kita gunakan untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Hampir semua daerah yang banyak HGB-nya kini bergejolak, dan tidak mungkin kita hanya diam menonton,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan agar DPRD melakukan evaluasi dan asesmen menyeluruh terhadap seluruh HGB di Kota Palu.

“Jangan sampai ada korban baru, dan perpanjangan HGB kembali terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah sebagai tuan rumah,” tandas Nanang. RIL