Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk berada di garis depan dalam menyelesaikan konflik agraria yang dialami warga Kelurahan Talise, Talise Valangguni, dan Tondo.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Fahrudin, Jumat, 12 September 2025.

Gubernur Anwar menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat. Ia memastikan, persoalan lahan yang selama ini membelenggu warga akan ditangani secara serius, transparan, dan berlandaskan aturan hukum.

“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Untuk merespons keresahan warga, Gubernur meminta Satgas PKA bersama Kanwil BPN segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang bersengketa. Hal ini dinilai penting agar penyelesaian dapat ditempuh secara adil tanpa merugikan pihak manapun.

Ia juga menegaskan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang sah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses kepada pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengingatkan warga untuk tidak kembali melakukan aksi menutup akses jalan umum di kawasan hunian tetap (huntap). Menurutnya, langkah semacam itu justru merugikan warga lain.

“Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, tapi jangan sampai perjuangan merugikan sesama,” ujarnya.

Pertemuan ini menegaskan kepedulian Gubernur Anwar Hafid terhadap persoalan warga Talise dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menghadirkan solusi yang damai, adil, dan bermartabat bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria.*