Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas dua perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah untuk melakukan pemberhentian sementara operasi PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR),” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali, di Palu, Kamis (11/9).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam berita acara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulteng, perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

DPRD juga meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana longsor.

“Selama penghentian sementara, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja,” tegas Arnila.

Ia menambahkan, perusahaan diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan kajian geoteknik tersebut. Jika kesepakatan bersama tidak dilaksanakan, DPRD akan merekomendasikan penutupan permanen kepada pemerintah daerah maupun lembaga berwenang.

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Afif Lintas Jaya merupakan perusahaan tambang batu gamping dengan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 67,99 hektar di Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Sementara PT Mulia Pacific Resources adalah perusahaan tambang nikel dengan IUP seluas 4.780 hektar di Desa Lambolo, Kecamatan Ganda-Ganda, Morowali Utara, yang merupakan anak usaha PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).*