Palu – PT Poso Energy menantang DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membuktikan klaim kerusakan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, yang disebut akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik perusahaan.

“Kalau memang anggota dewan kurang setuju, bisa datang ke lokasi lagi,” ujar kuasa direksi PT Poso Energy, Haves, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Rabu, 10 September 2025.

Haves menjelaskan, laporan terkait kerusakan sudah diterima sejak 2012. Perusahaan pun telah menurunkan tim teknis, tim geologi, hingga tim teknik sipil untuk meneliti persoalan tersebut.

“Kami punya kesimpulan sendiri, bahwa itu bukan dampak dari Poso Energy,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan mediasi di Kantor Gubernur Sulteng beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengusulkan pembentukan tim independen. Menurutnya, tim geologi dari Dinas ESDM dapat menilai secara objektif penyebab kerusakan.

“Saya berkomitmen, ketika terbukti itu dampak dari Poso Energy, saya yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Haves kembali menekankan pentingnya pembentukan tim independen. “Kalau sekarang ada tim lain yang melakukan, tidak apa-apa. Kami mendukung,” katanya.

Menurutnya, kompensasi belum diberikan karena pihak perusahaan ingin memastikan penyebab kerusakan benar-benar objektif.

“Kalau itu dampak dari Poso Energy, kami akan mengakuinya,” katanya.

RDP yang digelar DPRD Sulteng tersebut turut menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, DLH Kabupaten Poso, PT Poso Energy, Pemerintah Kecamatan Pamona Utara, serta perwakilan masyarakat Desa Sulewana.

Warga Sulewana sendiri menuntut ganti rugi atas kerusakan 28 rumah dan satu rumah ibadah. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada 28 Juli 2025, ditemukan 10 rumah rusak ringan, sembilan rumah dan satu rumah ibadah rusak sedang, enam rumah rusak berat, serta tiga rumah lain yang rawan karena berada di tepi sungai sehingga membahayakan keselamatan penghuni.*