Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan, Polda Sulteng Pastikan Penindakan Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat memberikan sambutan dalam Apel Pagi. (FOTO: HUMAS POLDA SULTENG)

Palu – Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin, 11 Agustus 2025.

Apel dihadiri Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, para pejabat utama, serta seluruh personel Polda Sulteng.

Dalam arahannya, Brigjen Helmi menyoroti peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Morowali pada Kamis (7/8/2025) lalu. Insiden tersebut melibatkan sejumlah personel pengamanan, termasuk oknum anggota Polri.

“Petugas pengamanan fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Jika ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya di hadapan peserta apel.

Ia juga mengingatkan para kepala satuan kerja (Kasatker) untuk terus memberikan arahan kepada anggotanya. Menurutnya, jika anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab juga berada pada komandannya.

“Jangan pernah bosan mengingatkan bawahan. Jadilah pemimpin yang menjadi teladan,” ujarnya.

Wakapolda menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang, dan memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng menindak tegas setiap personel yang melanggar aturan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono menyampaikan perkembangan penyidikan. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali pada Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R. Keempatnya ditahan untuk proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan dipicu kecurigaan terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.

“Kami mengimbau personel pengamanan maupun masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan dugaan pelaku tindak pidana. Segera laporkan dan serahkan kepada pihak kepolisian,” kata KBP Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 12 tahun.*

Tinggalkan Balasan