Donggala – Wakil Bupati Donggala, Taufik Burhan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam pidatonya, Taufik menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk kemudian dibahas dan diberikan rekomendasi.
Dia menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. Dokumen tersebut memuat capaian program, permasalahan dan solusi, kebijakan strategis, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Secara umum, kinerja Pemerintah Kabupaten Donggala pada tahun 2025 menunjukkan sejumlah capaian positif, meskipun masih terdapat indikator yang belum optimal dan perlu perbaikan ke depan.
Dari sisi keuangan daerah, pendapatan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp1,484 triliun, mengalami penurunan Rp42 miliar dari sebelumnya Rp1,527 triliun. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,524 triliun menjadi Rp1,610 triliun atau naik sebesar Rp86 miliar.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Donggala telah melaksanakan 24 urusan pemerintahan yang dijabarkan ke dalam 257 program, 604 kegiatan, dan 1.394 subkegiatan, yang seluruhnya mengacu pada RPJMD dan RKPD.
Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, pemerintah daerah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya peningkatan tata kelola pemerintahan melalui integrasi e-planning dan e-budgeting, penguatan pengawasan, serta evaluasi kinerja perangkat daerah. Selain itu, upaya peningkatan pendapatan asli daerah dilakukan melalui kemudahan investasi dan penyesuaian regulasi pajak daerah.
Di sektor pelayanan publik, pemerintah daerah juga melakukan pembenahan infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, sanitasi, serta peningkatan pelayanan sosial.
Taufik juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Donggala tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Dari sisi indikator makro, sejumlah capaian menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 69,23, angka kemiskinan menurun menjadi 14,66 persen, dan tingkat pengangguran turun menjadi 2,78 persen. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,78 persen, sementara PDRB per kapita mencapai Rp58,14 juta.
Untuk tahun 2026, pemerintah daerah menetapkan sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan tata kelola pemerintahan, penguatan sumber daya manusia, penurunan angka kemiskinan dan stunting, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan daerah.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 dan berharap dukungan DPRD dalam melakukan perbaikan ke depan.
“Semoga upaya kita bersama dalam membangun Kabupaten Donggala mendapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya. RIL