Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok OMC Group

waktu baca 2 menit
Salah satu Kantor OMC Group. (FOTO: KAREBASULTENG/FIRMANSYAH)

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah perusahaan yang mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (OMC) di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai entitas resmi dari perusahaan internasional yang sah.

Omnicom Group asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat.

Namun, pihak-pihak tidak bertanggung jawab di Indonesia mencatut nama besar perusahaan ini untuk menjalankan bisnis ilegal yang berkedok rekrutmen member-get-member berjenjang, dengan iming-iming komisi dan keuntungan instan.

Dalam skema tersebut, anggota diminta menyetor sejumlah dana (deposit), namun tidak ada produk atau layanan nyata yang dijual. Aktivitas utama justru hanya berupa “penilaian” dalam sistem yang tidak jelas.

Parahnya lagi, platform digital yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus penipuan ini kian mencemaskan karena melibatkan tokoh agama dan perangkat desa sebagai alat legitimasi dalam berbagai kegiatan seperti seminar, gathering, dan acara sosial.

Hal ini dimanfaatkan untuk menarik simpati dan membangun kepercayaan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih terbatas.

Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses ke situs dan aplikasi terkait OMC palsu, serta membekukan rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan guna menindak para pelaku.

Satgas mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diminta untuk memperhatikan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti layanan memiliki izin dari lembaga resmi, sementara Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak mengada-ada.

Jika menemukan penawaran yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke OJK melalui:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari jebakan investasi ilegal yang kian marak dan makin canggih dalam menyasar korban.*

Tinggalkan Balasan