Polres Parigi Moutong Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 13,12 Gram
INFOSULTENG.ID, Parigi Moutong – Tim Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (47) yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Parigi Utara, Selasa, 25 Februari 2025
Kanit IDIK II Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Asgar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam jaket pelaku.
“Dalam penggeledahan terhadap MA, ditemukan 11 paket diduga sabu dengan berat sekitar 13,12 gram, satu unit motor Jupiter Z warna biru putih, dua pak plastik bening kosong, satu jaket warna biru merek Buls, satu buah kaca pireks, tiga sachet plastik bening kosong, tiga lembar tisu, dan uang tunai Rp 246.000,” jelas Ipda Asgar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kayumalue, Kota Palu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan informasi terkait ke Polsek atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Selain itu, warga diingatkan agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan kepolisian untuk kepentingan tertentu terkait kasus narkotika.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







