Polisi Tangkap Emak-emak di Sigi yang Terlibat Judi Togel
INFOSULTENG.ID, Palu – Dua orang emak-emak asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi karena terlibat dalam judi Kupon Putih atau kerap disebut toto gelap (togel) saat melaksanakan Operasi Pekat Tinombala, pada Minggu, (17/11).
“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa, 19 November 2024.
AKBP Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan tim ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Minggu 17 Nopember 2024. TKP pertama pukul 12.00 wita di Jalan poros Palu-Bangga Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi dengan tersangka M (57). TKP kedua pukul 12.30 di jalan Keremik Desa Belane Kec. Kinovaro Kab. Sigi dengan tersangka S (50)
“Dua perkara ini diungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 Nopember 2024,” ujar Kasubbid Penmas.
Lanjut Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024. Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 906 ribu, 164 rim kertas HVS dan lembar kertas ramalan.
“kedua pelaku diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas kasubbid Penmas.
AKBP Sugeng menjelaskan, selama tahun 2024 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







