Polisi Ringkus Korlap Judi di Palu

waktu baca 2 menit
Barang bukti kasus judi sitaan Polresta Palu. (Foto: Infosulteng.id/Fahril)

INFOSULTENG.ID, Palu – Atas perintah Presiden Prabowo Subianto memberantas judi, Polresta Palu kembali meringkus dua pelaku kasus judi jenis permainan kupon putih (shio) di dua tempat berbeda pada (11/11). Hal ini diketahui pada konferensi yang digelar oleh Polresta Palu di Ruang Rupatama Polresta Palu, pada Kamis, 14 November 2024.

Berdasarkan laporan polisi atau LP-A/14/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 11 November 2024 Tentang Permainan Shio, saudara E (54) asal Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, menyampaikan bahwa modus dari tersangka E yaitu dengan menerima nomor pasangan togel atau shio dari pemain dan dilempar ke website pribadinya.

“Dalam kasus ini kita mssih mendalami, apabila kami mendslatkan koorporasi yang lain alan kita kembangkan,” kata AKP Muhammad Reza.

Selain itu, dengan laporan polisi LP-A/15/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, 13 November 2024 Tentang Permainan Shio, saudara H (41), asal Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, juga ikut diciduk polisi.

Diketahui, H merupakan Koordinator Lapangan atau Korlap yang bertugas mengumpulkan nomor shio yang dipasang oleh para pemain judi, lalu disetor ke bandar.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa uang tunai, handphone, dan beberapa lembar kertas ramalan shio.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303, Ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 Tahun Penjara, dan denda paling banyak 25 Juta Rupiah.

AKP Muhammad Reza berharap agar masyarakat dapat membantu Polresta Palu untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas di Kota Palu tetap aman dan terkendali. RIL

Tinggalkan Balasan