Pelaku Curanmor dan Sindikat Pencurian Tandon Ditahan Polisi
PALU – Polsek Mantikulore Kota Palu mengungkap dua kasus pencurian besar yang terjadi di wilayah hukumnya. Tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga pelaku pencurian tandon air milik penyintas bencana berhasil ditangkap. Kedua kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang melibatkan modus pencurian yang terencana dan melibatkan sindikat.
Kapolsek Mantikulore, IPTU Siti Elminawati Hasibuan, mengungkapkan bahwa tujuh pelaku curanmor yang ditahan adalah hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Desember 2023 hingga September 2024. Para pelaku yang berinisial MJ, MN, M, MS, IJ, CD, dan FD kini ditahan di Mapolsek Palu Selatan. Mereka diketahui melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Mantikulore, dengan modus mengambil motor yang terparkir di rumah pemiliknya.
Salah satu modus yang digunakan adalah berpura-pura membeli motor dan melakukan tes berkendara, namun motor tersebut dibawa kabur. “Sebagian besar pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi online. Bahkan, beberapa dari mereka merupakan residivis,” ungkap Kapolsek.
Selain pelaku, sembilan kendaraan roda dua berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk persidangan. Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Selain kasus curanmor, Polsek Mantikulore juga mengungkap kasus pencurian tandon air yang meresahkan warga penyintas bencana di Kelurahan Tondo. Sebanyak 102 tandon air dilaporkan hilang dari hunian tetap warga penyintas bencana. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu HA dan AG sebagai pencuri, serta MH sebagai penadah.
Tandon-tandon hasil curian tersebut dijual hingga ke wilayah Pantai Barat dan Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebanyak 23 tandon berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam pencarian. Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolsek Mantikulore, IPTU Siti Elminawati Hasibuan, menegaskan bahwa wilayah Kelurahan Tondo menjadi salah satu daerah rawan pencurian, baik kendaraan bermotor maupun tandon air. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan tambahan kunci pengaman pada kendaraan serta menjaga barang-barang berharga dengan baik.
Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Mantikulore dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Siti Elminawati. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







