Kurir Sabu Asal Aceh Dibekuk di Bandara Palu, Bawa 3,02 Kg dalam Koper

waktu baca 2 menit
Konferensi pers Polresta Palu terkait penangkapan narkoba jenis sabu di Bandara Mutiara Sis Al Jufri. (FOTO: HUMAS POLRESTA PALU)

Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,020 kilogram di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa, (5/8) sekitar pukul 18.20 WITA.

Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780. Ia duduk di kursi B.09 dan membawa koper berisi sabu yang disamarkan di antara pakaiannya.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diteruskan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan.

“Begitu mendapat informasi, tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, ditemukan enam bungkus besar sabu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan dalam koper. Total beratnya mencapai 3,02 kilogram,” ujar Deny dalam keterangan pers, Kamis (7/8).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

Menurut pengakuan MF, ia menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru untuk dibawa ke Palu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. RIL

Tinggalkan Balasan