Kasus Briptu Yuli Setyabudi, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mobil

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, saat menjelaskan kasus Briptu Yuli Setyabudi. (FOTO: HUMAS POLDA SULTENG)

Palu – Dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, terus diselidiki oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah. Penyelidikan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan verifikasi barang bukti kendaraan yang diduga digelapkan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, terdiri dari tujuh korban pemilik mobil dan tiga penerima gadai. Selain itu, Bidpropam juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.

“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai, dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November 2025.

Dalam penyelidikan tersebut, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait dengan praktik penggelapan yang dilakukan oleh Briptu Yuli.

Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah proses verifikasi dokumen dan kepemilikan.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Kombes Djoko.

Dia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, guna memastikan unsur perbuatan serta kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.

“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan, dan tim di lapangan masih terus melakukan pencarian.

“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Kombes Djoko.

Polda Sulteng menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.

Diketahui, Briptu Yuli Setyabudi sebelumnya telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.*

Tinggalkan Balasan