Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Online, Warga Palu Keluhkan Lambannya Penanganan Polresta
Palu – Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) yang berprofesi sebagai Jurnalis di Media Alkhairaat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace online. Namun, hampir sebulan berlalu, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan MY tercatat di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 28 November 2025.
Korban mengaku kecewa terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu yang dinilainya lamban menangani kasus yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp80 juta.
“Sudah ada mediasi yang difasilitasi penyidik pada Jumat, 12 Desember 2025, antara saya dan orang tua saudari IG. Tapi tidak ada kejelasan hasilnya. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin, 15 Desember, namun sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujar MY kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula ketika MY melihat iklan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook melalui akun bernama Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi via Messenger, harga disepakati menjadi Rp80 juta, dan korban diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.
Pada Jumat pagi, 28 November 2025, korban mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek langsung unit kendaraan. IG mengaku telah berkomunikasi dengan Riski dan mempersilakan korban memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ.
“Setelah saya cek unitnya dan menanyakan mekanisme pembayaran, IG bilang urusan pembayaran langsung dengan Riski,” tutur MY.
Korban kemudian menerima nomor rekening BRI 4389 1009 05603 atas nama Darrem Parhasta yang dikirim Riski. Karena ragu, MY kembali memastikan kepada IG apakah rekening tersebut benar.
“IG melihat langsung di handphone saya dan membenarkan, katanya ‘iya, itu’,” ungkap MY.
Merasa yakin, korban pun mentransfer uang sebesar Rp80 juta. Bukti transfer ditunjukkan kepada Riski dan IG. Namun setelah itu, situasi mulai janggal.
IG sempat menerima telepon, lalu meminta korban menunggu sekitar 15 menit, dengan alasan Riski hendak memastikan dana telah masuk ke rekening.
“Tapi setelah lewat waktu yang dijanjikan, Riski sulit dihubungi hingga akhirnya nomor tidak aktif,” kata MY.
Orang tua IG yang berada di lokasi kejadian bahkan menyarankan korban segera melapor ke pihak kepolisian.
MY mengaku saat melapor ke SPKT Polresta Palu, dirinya sempat ingin mencantumkan IG sebagai pihak terlapor. Namun, petugas menolak dengan alasan IG juga disebut sebagai korban.
“Petugas bilang IG tidak bisa jadi terlapor. Bahkan salah satu anggota mengaku mengenal ayah IG dan langsung meneleponnya saat saya membuat laporan. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ungkap MY.
Menurut MY, laporan akhirnya hanya dicatat dengan status lidik, tanpa mencantumkan IG sebagai terlapor.
“Kalau pelayanan seperti ini terus, wajar masyarakat menjadi pesimis ketika berurusan dengan aparat penegak hukum,” keluhnya.
Akibat peristiwa tersebut, MY mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi ditandatangani oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Aipda Reski Sesean, atas nama Kapolresta Palu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Palu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







